Sosialisasi Program Penanganan Akses Reforma Agraria - Fasilitasi Pendampingan Usaha
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Akses Reforma Agraria – Fasilitasi Pendampingan Usaha yang merupakan bagian dari program prioritas nasional Reforma Agraria. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Gapura, Kecamatan Sambas, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang merupakan subjek reforma agraria.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penanganan akses dalam rangka memperkuat keberlanjutan hasil Reforma Agraria, khususnya setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui program redistribusi tanah dan legalisasi aset.
Dalam kegiatan ini, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas memaparkan konsep dan tahapan pelaksanaan fasilitasi pendampingan usaha, yang mencakup peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lahan, akses permodalan, serta pemasaran hasil usaha. Fasilitasi ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang optimal.
Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif selama sesi tanya jawab. Masyarakat Desa Gapura menyambut baik program ini dan menyampaikan harapan agar pendampingan usaha dapat segera direalisasikan secara berkelanjutan dan sesuai dengan potensi lokal desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung tujuan Reforma Agraria, yakni menciptakan keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat
Junira
24 Oktober 2025 14:15:05
Gapura luar biasa, Semoga makin maju ke depannya ...