Berikut adalah rincian tugas, pokok, dan fungsi perangkat desa:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan perencanaan desa.
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
- Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa.
- Menyusun laporan kegiatan desa.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kaur Keuangan:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan, pengelolaan anggaran desa, dan verifikasi administrasi keuangan.
Kaur Perencanaan:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan, seperti penyusunan rencana pembangunan desa (RPJMDesa, RKPDesa), penginventarisasian data pembangunan, dan monitoring evaluasi program.
Kaur Umum dan Tata Usaha:
Melakukan urusan umum dan tata usaha, seperti pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan inventaris desa.
Kasi Pelayanan:
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi, penyuluhan, dan fasilitasi kegiatan sosial budaya.
Kasi Kesra (Kesejahteraan Rakyat):
Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kasi Pemerintahan:
Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan, seperti penegakan peraturan desa, pembinaan keamanan dan ketertiban, serta penyuluhan hukum.
4. Kepala Dusun
-
Membina ketentraman dan ketertiban:
Kadus bertugas membina masyarakat agar tercipta suasana yang aman dan tertib di wilayah dusun, termasuk upaya perlindungan masyarakat dan penataan wilayah.
-
Melaksanakan pembangunan:
Kadus berperan mengawasi dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya, serta melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pembangunan desa.
-
Melayani masyarakat:
Kadus memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya, termasuk pelayanan administrasi dan informasi terkait program desa.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas:
Kadus wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa, termasuk perkembangan kegiatan dan permasalahan di wilayah dusun.
-
Memberikan saran dan pertimbangan:
Kadus dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayahnya.
-
Membantu Kepala Desa:
Secara umum, Kadus membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat:
Kadus bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban.
-
Menggerakkan partisipasi masyarakat:
Kadus berperan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan program desa.
-
Menjadi penghubung:
Kadus menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat di dusun dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
Junira
24 Oktober 2025 14:15:05
Gapura luar biasa, Semoga makin maju ke depannya ...