Desa Gapura
Kecamatan Sambas, Kabupaten SAMBAS
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan perencanaan desa.
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
- Melakukan monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa.
- Menyusun laporan kegiatan desa.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
-
Membina ketentraman dan ketertiban:Kadus bertugas membina masyarakat agar tercipta suasana yang aman dan tertib di wilayah dusun, termasuk upaya perlindungan masyarakat dan penataan wilayah.
-
Melaksanakan pembangunan:Kadus berperan mengawasi dan melaksanakan pembangunan di wilayahnya, serta melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pembangunan desa.
-
Melayani masyarakat:Kadus memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya, termasuk pelayanan administrasi dan informasi terkait program desa.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas:Kadus wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa, termasuk perkembangan kegiatan dan permasalahan di wilayah dusun.
-
Memberikan saran dan pertimbangan:Kadus dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayahnya.
-
Membantu Kepala Desa:Secara umum, Kadus membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat:Kadus bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban.
-
Menggerakkan partisipasi masyarakat:Kadus berperan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan program desa.
-
Menjadi penghubung:Kadus menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat di dusun dengan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.



Junira
24 Oktober 2025 14:15:05
Gapura luar biasa, Semoga makin maju ke depannya ...